Kamera Tilang ETLE Sudah Pakai Teknologi ANPR dan ERI, Semua Data Kendaraan Langsung Terhubung
Polisi Lakukan Pematauan ETLE-Aan Suhanan-Instagram
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Sistem tilang berbasis elektronik atau E-Tilang resmi berlaku secara nasional sejak November 2018.
Kemudian pada 23 Maret 2021, tilang ETLE diresmikan oleh Kapolri dan diterapkan di seluruh Indonesia.
Kamera tilang elektronik ini beroperasi penuh selama 24 jam non-stop setiap hari, termasuk malam hari.
Tujuannya jelas, untuk memantau dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis tanpa henti, sehingga pengendara diharapkan selalu mematuhi aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Pesta Pecinta Roda Dua! Ini Deretan Program Seru yang Tak Boleh Terlewatkan di IMOS 2025
BACA JUGA:Marc Marquez Tak Mau Gegabah Meski Berpeluang Kunci Juara Dunia MotoGP di Jepang
Kamera ETLE otomatis menghasilkan bukti elektronik berupa gambar atau video pelanggaran, data kendaraan, hingga tanggal dan waktu kejadian.
Bukti ini akan digunakan sebagai dasar untuk mengeluarkan sanksi tilang, yang biasanya dikirimkan ke alamat rumah pengendara melalui surat konfirmasi.
Dengan sistem yang aktif sepanjang waktu, ETLE mampu menangkap berbagai jenis pelanggaran, mulai dari batas kecepatan, menerobos lampu merah, hingga pelanggaran lalu lintas lain baik di jalan raya umum maupun jalan tol.
Keunggulan lain dari kamera ETLE adalah teknologi canggih yang terpasang di dalamnya.
BACA JUGA:Honda Sosialisasikan Keselamatan Berkendara untuk Pelajar di SMK Negeri 2 Medan
BACA JUGA:Honda Winner R 2025 Resmi Meluncur, Bebek Sport Bergaya Superbike
Salah satunya ANPR (Automatic Number Plate Recognition), yang berfungsi membaca pelat nomor kendaraan secara otomatis.
Teknologi ini bisa mendeteksi pelanggaran seperti kecepatan berlebih, tidak mengenakan sabuk pengaman, hingga menerobos lampu merah.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-


