Pemutihan Pajak Kendaraan di Maluku Utara Lanjut Hingga Akhir November 2025
Pemutihan Pajak Kendaraan di Maluku Utara--BPD Maluku Malut
MALUKU, MOTOREXPERTZ.COM -- Program pemutihan pajak kendaraan kembali digelar oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) dan berlaku hingga 31 November 2025.
Melalui program ini, para penunggak pajak kendaraan bermotor mendapat kesempatan untuk melunasi kewajiban tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Keringanan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi, sekaligus mendorong kesadaran pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Pemutihan pajak kendaraan di Maluku Utara sudah berlangsung sejak 17 Agustus 2025 lalu, bertepatan dengan perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia dan HUT ke-26 Provinsi Maluku Utara.
BACA JUGA:Ketika Santri Unjuk Kemampuan di Lapangan, SMA Ar Rohmah Juarai Honda DBL Malang 2025
Program ini memberikan berbagai bentuk keringanan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan hingga tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Pemprov Malut juga mengimbau agar para wajib pajak segera memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi Samsat terdekat untuk menyelesaikan administrasi kendaraan mereka.
Dalam program ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan tidak perlu membayar denda keterlambatan maupun pokok pajak tahun-tahun sebelumnya.
Namun, untuk pajak kendaraan tahun berjalan tetap menjadi kewajiban yang harus dilunasi.
BACA JUGA:Gresini dan Trackhouse Sukses Buktikan Tim Satelit Bukan Sekadar Pelengkap di MotoGP 2025
Pemerintah berharap langkah ini bisa membantu masyarakat menjaga legalitas kendaraan mereka sekaligus meningkatkan penerimaan daerah tanpa membebani secara finansial.
Terdapat lima keringanan utama dalam program pemutihan pajak kendaraan di Maluku Utara.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-


