Sering Ketuker! Ini Bedanya Rambu 'P Dicoret' dan 'S Dicoret', Awas Salah Berhenti Bisa Kena Tilang
Yuk pahami bedanya rambu Dilarang Parkir (P dicoret) dan Dilarang Berhenti (S dicoret)--Pinterest
Namun, pengendara masih diperbolehkan berhenti sebentar, misalnya untuk menurunkan penumpang, mengecek navigasi, atau memastikan kondisi kendaraan, selama pengemudi tetap berada di motor atau mobil.
Penggunaan lampu hazard juga dianjurkan jika diperlukan.
Penting untuk dicatat, yang tidak diperbolehkan adalah mematikan mesin, mencabut kunci, atau meninggalkan kendaraan di pinggir jalan, meskipun hanya sebentar. Karena hal ini sudah dianggap parkir dan bisa dikenakan sanksi.
Rambu S Dicoret (Dilarang Berhenti/Stop)
Rambu Dilarang Berhenti/Stop (S dicoret) memiliki aturan yang lebih ketat dibanding rambu parkir.
BACA JUGA:Dek Motor Matic Gampang Kusam? Begini Trik Rahasia Biar Tetap Kinclong dan Awet
Pengendara hampir tidak diperbolehkan berhenti sama sekali karena area tersebut biasanya rawan macet atau berisiko membahayakan pengendara lain.
Satu-satunya kondisi yang diperbolehkan berhenti adalah dalam keadaan darurat, misalnya motor mogok atau masalah medis, dan kendaraan harus segera dipindahkan dari jalur utama.
Aktivitas seperti menurunkan penumpang, menjawab telepon, atau sekadar memperbaiki posisi helm tidak diperbolehkan karena bisa menghambat aliran lalu lintas.
Memahami perbedaan kedua rambu ini bukan hanya soal menghindari denda, tetapi juga soal etika berkendara.
Dengan tidak berhenti sembarangan, pengendara ikut berkontribusi untuk mengurangi kemacetan dan menjaga keselamatan semua pengguna jalan.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-

