Sering Ketuker! Ini Bedanya Rambu 'P Dicoret' dan 'S Dicoret', Awas Salah Berhenti Bisa Kena Tilang
Yuk pahami bedanya rambu Dilarang Parkir (P dicoret) dan Dilarang Berhenti (S dicoret)--Pinterest
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Bro & Sis, pernah nggak sih, bingung sama dua rambu lalu lintas yang mirip tapi maksudnya beda?
Seperti rambu berbentuk lingkaran merah dengan huruf P dicoret yang artinya Dilarang Parkir, dan huruf S dicoret yang berarti Dilarang Berhenti/Stop.
Sayangnya, masih banyak pengendara salah kaprah. Padahal, salah berhenti atau parkir bisa bikin macet panjang dan berujung kena tilang.
Menurut informasi dari Polresta Yogyakarta, rambu lalu lintas adalah elemen kunci dalam sistem transportasi, berfungsi sebagai penunjuk arah, pemberi peringatan, dan larangan bagi pengguna jalan.
BACA JUGA:Gak Ribet! Begini Cara Atur Jam Digital di Panel Meter New Honda Scoopy
Meski begitu, masih banyak pengendara yang belum sepenuhnya memahami makna beberapa rambu peringatan, terutama soal parkir dan berhenti.
Aturan resmi soal berhenti dan parkir tertuang dalam Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berdasarkan Pasal 1 angka 15 dan 16, berikut perbedaannya:
Berhenti: Adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan pengemudinya tidak meninggalkan kendaraan.
BACA JUGA:Italjet Dragster 459 Twin 2026: Skuter Premium Rasa Motor Sport
Parkir: Adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Menurut Pasal 287 ayat (3), disebutkan kalau melanggar, bisa kurungan maksimal 2 bulan atau denda sampai Rp500.000.
Rambu P Dicoret (Dilarang Parkir)
Rambu P dicoret menandakan bahwa pengendara tidak boleh meninggalkan kendaraannya di area tersebut.
BACA JUGA:Gaspol Awal 2026! Daftar Harga Motor Sport Yamaha Masih Stabil, Aura Balap Tetap Nempel
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-

