Masih Nekat Lawan Arah Saat Berkendara? Awas, Ini Bahayanya!
Jangan sembrono melawan arah, ini bahayanya--WMS
Pengendara bisa dikenai denda hingga Rp500.000 atau kurungan dua bulan.
BACA JUGA:3 Pembalap Ini Diunggulkan Juarai MotoGP 2026: Marquez Bukan Favorit!
Lebih parah lagi, jika karena kelalaian sampai menimbulkan kecelakaan berat, ancamannya bisa penjara sampai lima tahun plus denda maksimal Rp10.000.000.
Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati (WMS), menegaskan bahwa keselamatan seharusnya jadi prioritas utama.
“Banyak pengendara merasa melawan arah adalah solusi cepat, padahal risikonya sangat besar. Keselamatan tidak bisa ditawar hanya demi menghemat waktu beberapa menit," terang Agus Sani.
"Kami menghimbau untuk pengendara selalu #Cari_aman dan patuh pada aturan lalu lintas yang berlaku,” tambah dia.
BACA JUGA:7 Rute Sunmori Paling Nikmat di Indonesia 2026, Pemandangan Juara Bikin Gas Pol Tanpa Bosan
Biar nggak kebablasan dan tergoda lawan arah, ada beberapa kebiasaan simpel yang bisa diterapkan saat berkendara sehari-hari, diantaranya:
• Atur waktu perjalanan dengan santai, supaya nggak dikejar-kejar waktu.
• Ikuti rambu dan aturan lalu lintas.
• Tetap sabar dan kontrol emosi, terutama saat macet atau harus balik arah agak jauh.
BACA JUGA:5 Modifikasi yang Bikin Motor Terlihat Lebih Mahal di Tahun 2026
• Pakai perlengkapan berkendara sesuai SNI.
• Hargai pengguna jalan lain, jangan egois.
Intinya, berkendara aman bukan coma soal skill, tapi juga sikap. Jalan raya itu ruang bersama, bukan milik pribadi.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-

