Korlantas Polri Klarifikasi Isu Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 yang Beredar di Media Sosial

Korlantas Polri Klarifikasi Isu Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 yang Beredar di Media Sosial

Begini Cara Membayar Pajak Tanpa Harus Ke Samsat--BRI

Selain itu, ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti STNK, BPKB, dan mutasi kendaraan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020. 

Korlantas Polri mengimbau kamu untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi agar tidak mudah terpengaruh kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
APPS ME
Berita Terpopuler