STNK Hilang Tahun 2026? Begini Cara Urus dan Biaya Resminya Biar Nggak Ribet di Samsat
Perpanjang SIM/STNK, Bayar Pajak dan Balik Nama Kendaraan di Samsat--Humas Polri
MOTOREXPERTZ.COM --- Kehilangan STNK memang bikin panik, apalagi kalau motor atau mobil dipakai buat aktivitas harian, bradsis.
Padahal, Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan dokumen penting yang wajib dibawa saat kendaraan digunakan di jalan raya.
Selain sebagai bukti legalitas kendaraan, STNK juga jadi syarat utama ketika terkena razia, bayar pajak, hingga proses jual beli kendaraan.
Karena itu, kalau STNK hilang, pemilik kendaraan wajib segera mengurus penerbitan ulang agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Aturan mengenai kepemilikan STNK sendiri sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.
BACA JUGA:Motor Bekas STNK Only di Marketplace Makin Banyak, Aman Dibeli atau Tidak?
Langkah Pertama Saat STNK Hilang, Jangan Langsung ke Samsat
Banyak motorexpertis masih salah langkah ketika STNK hilang.
Padahal sebelum datang ke Samsat, pemilik kendaraan wajib lebih dulu membuat laporan kehilangan di kantor polisi.
Surat kehilangan tersebut nantinya menjadi syarat utama untuk proses penerbitan STNK baru.
Setelah laporan polisi selesai dibuat, barulah pemilik kendaraan bisa melanjutkan proses pengurusan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.
Langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan STNK oleh pihak lain.
Apalagi saat ini data kendaraan sudah terintegrasi secara digital, sehingga laporan kehilangan akan langsung tercatat dalam sistem kepolisian.
BACA JUGA:Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Cuma Berlaku Tahun Ini, Ini Syaratnya!
Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Mengurus STNK Hilang
Supaya proses pengurusan lebih cepat, ada beberapa dokumen penting yang wajib disiapkan.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-
