STNK Hilang Tahun 2026? Begini Cara Urus dan Biaya Resminya Biar Nggak Ribet di Samsat
Perpanjang SIM/STNK, Bayar Pajak dan Balik Nama Kendaraan di Samsat--Humas Polri
Yang pertama tentu KTP asli pemilik kendaraan sesuai data di STNK dan BPKB.
Kemudian siapkan juga BPKB asli beserta fotokopinya sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
Kalau kendaraan masih dalam status kredit dan BPKB ditahan leasing, bradsis wajib meminta surat keterangan resmi dari pihak leasing.
Biasanya leasing juga akan memberikan fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir untuk kebutuhan administrasi Samsat.
Selain itu, surat kehilangan dari kepolisian juga wajib dibawa saat pengajuan penerbitan STNK baru.
Jangan lupa kendaraan juga harus menjalani proses cek fisik di Samsat.
Petugas nantinya akan mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sebelum STNK baru diterbitkan.
BACA JUGA:Viral Pungli Pajak Rp 700 Ribu, Dedi Mulyadi Tegaskan Bayar Pajak Kendaraan Cukup Bawa STNK
Biaya Mengurus STNK Hilang Tahun 2026, Motor dan Mobil Beda Tarif
Berdasarkan tarif PNBP terbaru tahun 2026, biaya penerbitan STNK baru untuk sepeda motor dan kendaraan roda tiga dikenakan sekitar Rp100.000.
Di luar biaya tersebut, biasanya masih ada tambahan biaya administrasi atau cek fisik kendaraan sekitar Rp50.000.
Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya cetak STNK baru mencapai Rp200.000 ditambah biaya administrasi sekitar Rp50.000.
Namun perlu diingat, biaya itu belum termasuk tunggakan pajak kendaraan apabila status pajaknya masih mati.
Karena itu, sebelum mengurus STNK hilang, sebaiknya pastikan pajak tahunan kendaraan sudah dilunasi agar proses berjalan lancar.
Jika semua dokumen lengkap dan tidak ada kendala administrasi, penerbitan STNK baru biasanya bisa selesai lebih cepat.
BACA JUGA:Begini Prosedur Sah Mengurus Kendaraan Lelang Tanpa STNK dan BPKB
STNK Hilang Jangan Ditunda, Bisa Bikin Ribet Saat Razia
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-
