Begini Prosedur Sah Mengurus Kendaraan Lelang Tanpa STNK dan BPKB

Begini Prosedur Sah Mengurus Kendaraan Lelang Tanpa STNK dan BPKB

Begini Prosedur Sah Mengurus Kendaraan Lelang Tanpa STNK dan BPKB--DJKN

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Banyak banget motor murah yang ditawarkan lewat jalur lelang, apalagi yang disita karena pelanggaran atau hasil tilang. 

Tapi yang sering bikin bingung itu kondisi surat-suratnya. Banyak dari kendaraan yang dilelang ini enggak punya STNK atau BPKB

Jadi, penting banget buat kamu yang tertarik ikut lelang untuk paham cara ngurus surat-surat kendaraan lelang yang enggak lengkap.

Biasanya, setelah jadi pemenang lelang, kamu bakal dikasih dokumen penting kayak Risalah Lelang dari KPKNL dan Form A. 

BACA JUGA:MotoGP Mandalika 2025 Siap Digelar, MGPA dan ITDC Mantapkan Sinergi dengan Pemprov NTB

BACA JUGA:Cuma Pakai Obeng, Kamu Bisa Buktikan Sokbreker Itu Asli atau KW!


Begini Prosedur Sah Mengurus Kendaraan Lelang Tanpa STNK dan BPKB --DJKN

Tergantung siapa yang jual, bisa dari Bea Cukai atau Kejaksaan Negeri. 

Form A ini nantinya dipakai buat pengurusan surat kendaraan ke pihak kepolisian.

Proses pengurusan STNK dan BPKB kendaraan hasil lelang ini juga udah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012. 

Di Pasal 56 disebutkan, pengajuan BPKB bisa dilakukan dengan isi formulir permohonan, lampirin bukti identitas, dan bukti pemindahan kepemilikan seperti kuitansi pembelian kendaraan lelang, risalah lelang, atau surat pengadilan. 

BACA JUGA:Aron Canet Realistis, Ogah Nunggu MotoGP dan Siap Gantikan Toprak Razgatlioglu di WSBK Bareng BMW

BACA JUGA:TVS Apache RTR 160 2V 2025 Tampil Makin Garang, Cek Fitur dan Spesifikasinya

Jadi, selama kamu pegang dokumen lengkap dari lelang, proses pengurusannya legal dan bisa dijalankan.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Source
Tag
Share
Berita Lainnya