PENTING! Ini Update Terbaru Mengenai Biaya Perpanjang SIM C per Januari 2022, Begini Syarat-Syarat Agar Punya SIM C1 dan SIM C2
Terkadang melaju dengan kecepatan yang tak seharusnya dilakukan di jalanan umum.
Alhasil, tahun 2021 lalu tak sedikit berita kecelakaan kendara roda dua dengan jenis motor seperti disinggu tadi.
Maksud dengan adanya kepemilikan SIM C secara bertahap tersebut, Korlantas Polri ingin memberi pembekalan yang tepat sesuai kendaraan yang dimiliki calon pemilik SIM.
Sehingga, bukan hanya punya SIM sesuai golongan yang bisa didapatkan, tetapi bekal ilmu cara berkendara yang benar dipastikan akan dapat dan bisa diterapkan di jalanan.
Dengan memasuki tahun 2022 ini, Korlantas Polda Metro Jaya sudah memberlakukan sistem golongan SIM C.
Bagi yang ingin melakukan proses perpanjangan SIM C, perlu diperhatian beberapa syarat yang diperlukan.
Yakni e-KTP dan STNK asli dengan masing-masing difotokopi untuk pengajuan proses perpanjangan SIM C.
+++++
Cek update terbaru biaya perpanjang SIM C per Januari 2022|Dok. Motorexpertz.com|
Selanjutnya pemohon perpanjangan SIM C akan dimintai untuk proses pengecekan kesehatan dengan biaya Rp 25.000 dan asuransi senilai Rp 30.000.
Sementara itu, biaya untuk perpanjangan SIM C per Januari 2022 ini tampak tak ada perubahan biaya, yakni khusus untuk SIM C senilai Rp 75.000 dan SIM A senilai Rp 80.000.
Biaya-biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016.
Dan patut diingat juga, bagi pemilik SIM C yang sudah terlewat dari tanggal masa berlaku, meski hanya satu hari - maka peraturan menunjukkan pemilik SIM C harus membuat ulang dari awal.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Source
- Tag
- Share
-