Cara Sanggah Tilang Elektronik ETLE Jika Terjadi Salah Sasaran, Wajib Tahu Prosedurnya
Pemotor Wajib Tahu Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera ETLE---gemini
MOTOREXPERTZ.COM --- Kasus salah sasaran dalam tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) masih kerap terjadi, terutama ketika pelat nomor kendaraan digunakan pihak lain atau terjadi kesalahan identifikasi kendaraan oleh sistem kamera.
Kondisi ini membuat pemilik kendaraan asli sering menerima surat konfirmasi pelanggaran meski tidak berada di lokasi kejadian.
Untuk menghindari kerugian akibat denda yang tidak semestinya, pemilik kendaraan dapat melakukan sanggahan resmi dengan menyertakan bukti yang valid.
Proses ini menjadi penting agar data pelanggaran dapat diverifikasi ulang oleh petugas dan tidak langsung berujung pada penindakan administratif seperti pemblokiran kendaraan.
BACA JUGA:Modal 19 Kemenangan Beruntun, Rumor Nicolo Bulega ke MotoGP 2027 Makin Kencang
Prosedur Sanggahan ETLE Secara Online dan Offline
Pengajuan sanggahan ETLE dapat dilakukan melalui dua cara, yakni secara daring maupun langsung ke kantor layanan.
Pemilik kendaraan wajib menyiapkan bukti pendukung yang menunjukkan ketidaksesuaian data pelanggaran, seperti rekaman video, data GPS, surat tugas, atau dokumen resmi lainnya.
Langkah-langkah sanggahan secara online:
- Buka situs resmi ETLE di https://etle.polri.go.id
- Pilih menu “Konfirmasi Pelanggaran”
- Lakukan konfirmasi data kendaraan dan pengemudi
- Pilih opsi “Sanggahan ETLE”
- Unggah bukti pendukung yang relevan
- Tunggu proses verifikasi dari petugas
Konfirmasi ini tidak serta-merta mengakui pelanggaran, melainkan menjadi tahap klarifikasi awal. Pemilik kendaraan juga diberikan batas waktu 16 hari untuk melakukan konfirmasi sebelum data berpotensi diblokir.
BACA JUGA:MENCEKAM! Jakarta Rawan Begal, Ketahui Beberapa Wilayah yang Harus Diwaspadai dan Dihindari
BACA JUGA:Suzuki V-Strom SX: Motor Adventure 250cc Bergaya Moge yang Siap Jadi Raja Touring Harian
Verifikasi Bukti dan Proses di Samsat
Selain online, sanggahan juga dapat diajukan langsung ke kantor layanan ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya atau loket ETLE di Samsat wilayah Polda Metro Jaya.
Pemohon wajib membawa dokumen pendukung serta kendaraan untuk proses pemeriksaan fisik apabila diperlukan.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-
