Begini Syarat Resmi Mengambil Motor di Kantor Polisi Setelah Terlibat Kecelakaan

Begini Syarat Resmi Mengambil Motor di Kantor Polisi Setelah Terlibat Kecelakaan

Polisi Lakukan Olah TKP Kecelakaan Motor (Lakalantas)--Istimewa

MOTOREXPERTZ.COM --- Kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas biasanya akan diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti hingga proses penanganan perkara dinyatakan selesai. 

Proses ini berlaku untuk berbagai jenis kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, yang statusnya masih terkait dengan penyelidikan atau penyelesaian hukum. 

Banyak pemilik kendaraan masih belum memahami bahwa pengambilan unit tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa penyelesaian administrasi dan hukum terlebih dahulu. 

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada biaya yang dibebankan kepada pemilik kendaraan saat proses pengambilan barang bukti setelah perkara selesai.

BACA JUGA:Skutik 125cc Yamaha Jog i Plus 2026 Resmi Meluncur, Fiturnya Makin Kekinian

BACA JUGA:Kembali Bermasalah, Sirkuit MotoGP Brasil Terpaksa Ditutup Lagi Akibat Aspal Rusak


Kecelakaan Lalu Lintas--Korlantas Polri

Proses Pengambilan Kendaraan Bergantung Status Perkara

Pengambilan kendaraan di kantor polisi baru bisa dilakukan setelah kasus kecelakaan dinyatakan selesai, baik melalui jalur mediasi maupun proses pengadilan. 

Dalam kasus tertentu, penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme restorative justice jika kecelakaan melibatkan lebih dari satu pihak.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Jika memilih jalur restorative justice, pemilik kendaraan juga harus melampirkan surat kesepakatan atau pernyataan bersama yang ditandatangani para pihak terkait di atas materai.

BACA JUGA:Triumph Tracker 400 2026 Resmi Meluncur: Tenaga Naik, Handling Lebih Lincah

BACA JUGA:Hanya Diproduksi 115 Unit, BMW Motorrad Luncurkan M 1000 RR Edisi Isle of Man TT 2026

Restorative Justice Jadi Jalur Penyelesaian Alternatif

Restorative justice dapat ditempuh apabila kedua pihak yang terlibat kecelakaan sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. 

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
APPS ME
Berita Terpopuler