Jangan Sampai Kena Tilang Polisi, Salah Pasang Pelat Nomor Bisa Didenda Rp500 Ribu

Jangan Sampai Kena Tilang Polisi, Salah Pasang Pelat Nomor Bisa Didenda Rp500 Ribu

Lengkapi Surat-Surat Kendaraan Motor Agar Tidak Kena Tilang Polisi Saat Operasi Zebra--Polresta Yogyakarta

MOTOREXPERTZ.COM --- Korlantas Polri mewajibkan setiap kendaraan bermotor menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor sebagai identitas resmi kendaraan. 

Pelat nomor memiliki fungsi penting untuk registrasi, identifikasi kendaraan, hingga membantu proses penanganan jika terjadi kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas. 

Penggunaan pelat nomor juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280, di mana pengendara yang tidak memasang pelat nomor sesuai ketentuan dapat dikenakan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. 

Karena itu, pemasangan pelat nomor motor harus dilakukan dengan benar agar tetap aman, rapi, dan mudah terlihat saat digunakan di jalan raya.

BACA JUGA:Gempur Pasar EV Jatim, ALVA Perkenalkan Motor Listrik N3 Next Gen di IIMS Surabaya 2026

BACA JUGA:Rayakan Dua Dekade, Honda Win Riders Jakarta Gelar Winerversary


Foto Illustrasi Cover Plat Nomor Lepas di Jalan--Istimewa

Cara Pasang Pelat Nomor Menggunakan Bingkai

Metode menggunakan bingkai cukup banyak dipilih karena lebih praktis dan membuat tampilan motor terlihat rapi. Selain itu, proses pemasangannya juga lebih cepat tanpa perlu melubangi pelat nomor.

Peralatan yang perlu disiapkan:

  • Kunci pas atau kunci ring ukuran 8–10
  • Obeng plus
  • Mur dan baut
  • Ring penahan baut

Langkah pemasangan:

  1. Pasang bingkai pada dudukan pelat nomor motor.
  2. Pastikan posisi bingkai berada tepat di tengah.
  3. Buka bagian penutup bingkai menggunakan obeng.
  4. Masukkan pelat nomor ke dalam bingkai.
  5. Tutup kembali dan kencangkan baut hingga rapat.

BACA JUGA:Piaggio Indonesia Gelar Pameran di PIM 2 , Pamer Vespa 80th Edition dan GTS Super Tech 250 Terbaru

BACA JUGA:AHM Perkuat Pendidikan Vokasi di Riau Lewat Pos AHASS TEFA untuk Siswa SMKN 3 Mandau

Cara Pasang Pelat Nomor Tanpa Bingkai

Pemasangan tanpa bingkai membutuhkan proses tambahan karena pelat nomor harus dilubangi terlebih dahulu. Cara ini umum dipilih pengguna motor yang ingin tampilan lebih sederhana.

Peralatan yang dibutuhkan:

  • Kunci pas atau kunci ring ukuran 8–10
  • Mur, baut, dan ring
  • Bor atau alat pelubang
  • Penggaris

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
APPS ME
Berita Terpopuler