Jangan Sampai Kena Tilang Polisi, Salah Pasang Pelat Nomor Bisa Didenda Rp500 Ribu

Jangan Sampai Kena Tilang Polisi, Salah Pasang Pelat Nomor Bisa Didenda Rp500 Ribu

Lengkapi Surat-Surat Kendaraan Motor Agar Tidak Kena Tilang Polisi Saat Operasi Zebra--Polresta Yogyakarta

Tahapan pemasangan:

  1. Ukur posisi pelat nomor agar presisi di tengah dudukan.
  2. Lubangi bagian pelat nomor menggunakan bor.
  3. Pastikan lubang tidak mengenai angka atau huruf TNKB.
  4. Pasang pelat nomor pada dudukan motor.
  5. Kencangkan baut dan tambahkan ring agar tidak mudah kendor.

BACA JUGA:Vespa GTS Super Tech Terbaru Meluncur di Indonesia, Gendong Mesin HPE 250cc

Pastikan Pelat Nomor Tetap Terlihat Jelas

Baik menggunakan bingkai maupun tanpa bingkai, posisi pelat nomor harus tetap mudah terlihat dari depan dan belakang kendaraan. 

Hindari pemasangan aksesori berlebihan yang menutupi angka atau huruf pada TNKB karena bisa memicu sanksi tilang saat pemeriksaan di jalan.

Selain menjaga kepatuhan hukum, pemasangan pelat nomor yang benar juga membantu proses identifikasi kendaraan menjadi lebih mudah dan aman saat digunakan sehari-hari.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
APPS ME
Berita Terpopuler