Modus Paranormal Gadungan, Dua Pelaku Curanmor di Jakarta Timur Ditangkap Polda Metro Jaya

Modus Paranormal Gadungan, Dua Pelaku  Curanmor di Jakarta Timur Ditangkap Polda Metro Jaya

Modus Paranormal Gadungan, Dua Pelaku Curanmor di Jakarta Timur Ditangkap Polda Metro Jaya--tribratanews.polri.go.id

Polisi juga mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap aksi penipuan berkedok paranormal yang belakangan kembali marak terjadi.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g dan atau Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun dan empat tahun penjara," ungkapnya.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
APPS ME
Berita Terpopuler