Modus Paranormal Gadungan, Dua Pelaku Curanmor di Jakarta Timur Ditangkap Polda Metro Jaya
Sabtu 30-05-2026,13:00 WIB
Modus Paranormal Gadungan, Dua Pelaku Curanmor di Jakarta Timur Ditangkap Polda Metro Jaya--tribratanews.polri.go.id
Polisi juga mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap aksi penipuan berkedok paranormal yang belakangan kembali marak terjadi.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g dan atau Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun dan empat tahun penjara," ungkapnya.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-
