Kapan Kendaraan Bermotor Harus Dikenakan Pajak Progresif? Ini Aturan Resminya
Kapan Kendaraan Bermotor Harus Dikenakan Pajak Progresif? Ini Aturan Resminya---Suzuki
2. Provinsi Jawa Barat
Wilayah Jawa Barat menerapkan skema kelipatan persentase yang sedikit berbeda dari ibu kota:
- Kendaraan pertama: 1,75% hingga 2%
- Kendaraan kedua: 2,25% hingga 2,5%
- Kendaraan ketiga: 2,75% hingga 3%
- Kendaraan keempat dan seterusnya: 3,25% hingga 3,5%
Untuk wilayah luar Pulau Jawa, tarif batas maksimal bisa menyentuh angka 10%.
Konsumen dapat memantau pembaruan data secara berkala melalui aplikasi Signal nasional.
BACA JUGA:Klasemen Terancam Ducati, Aprilia Merugi Akibat Aksi Bezzecchi Tampar Marshal
Simulasi Perhitungan Pokok Pajak Progresif
Proses penghitungan nilai nominal memanfaatkan acuan Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB.
Sebagai ilustrasi, Anda warga Jakarta memiliki dua motor bernilai Rp15.000.000 per unit.
Motor kedua Anda akan dikenakan tarif progresif sebesar 3% dari nilai jual.
Biaya Pokok PKB adalah Rp15.000.000 dikalikan 3% sehingga menghasilkan nominal Rp450.000.
Total pembayaran akhir didapat dari penjumlahan biaya pokok PKB dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Nilai asuransi wajib SWDKLLJ untuk sepeda motor adalah sebesar Rp35.000.
Maka, total nominal pajak motor kedua yang harus dibayarkan adalah Rp485.000.
Pembayaran secara rutin akan mendukung program pembangunan fasilitas infrastruktur jalan raya.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-
