Masih Nekat Pakai Knalpot Brong? Simak Sanksi dan Aturan yang Wajib Kamu Ketahui

Masih Nekat Pakai Knalpot Brong? Simak Sanksi dan Aturan yang Wajib Kamu Ketahui

Satlantas Sukabumi Kota Musnahkan 1.538 Knalpot Tidak Sesuai Standar Pabrik--Korlantas Polri

MOTOREXPERTZ.COM --- Penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar masih menjadi salah satu pelanggaran yang sering ditemukan pada kendaraan bermotor. 

Selain menghasilkan suara yang lebih bising, penggunaan komponen tersebut juga dapat membuat kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. 

Bagi kamu yang masih menggunakan knalpot tidak standar, siap-siap dikenakan sanksi berupa tilang dengan denda maksimal mencapai Rp250 ribu.

BACA JUGA:Kualifikasi Kejurnas Motocross 2026 Round 5: Diva Ismayana Finish P2, Hilman Maksum Ke-3

BACA JUGA:Besok Terakhir PRJ 2026! Yadea Kasih Promo Gila-gilaan, Benefit Tembus Rp10 Juta

Aturan Tilang Knalpot Brong di Indonesia

Larangan penggunaan knalpot brong mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar dapat dikenakan Pasal 285 ayat (1) karena dianggap melanggar ketentuan teknis kendaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (3).

"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," begitu bunyi Pasal 285.

BACA JUGA:Besok Hari Terakhir! Ini Deretan Penawaran QJMotor di Jakarta Fair 2026

BACA JUGA:Marc Marquez Dominasi Sesi Practice MotoGP Jerman 2026, Tampil Tercepat di Sachsenring

Batas Kebisingan Knalpot Juga Sudah Diatur

Selain aturan lalu lintas, tingkat kebisingan kendaraan juga memiliki batas maksimal sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor. 

Regulasi tersebut mengatur ambang suara kendaraan berdasarkan kapasitas mesin, yaitu:

• Motor < 80 cc: maksimal 77 dB.

• Motor 80 cc – 175 cc: maksimal 80 dB.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya