Bukan Cuma Soal Tilang, Ini Risiko Nyata Berkendara Motor Tanpa Spion

Bukan Cuma Soal Tilang, Ini Risiko Nyata Berkendara Motor Tanpa Spion

Bukan Cuma Soal Tilang, Ini Risiko Nyata Berkendara Motor Tanpa Spion---Korlantas Polri

Fungsi spion juga sangat penting ketika berkendara di jalan perkotaan.

Arus kendaraan yang padat membutuhkan pengamatan menyeluruh agar manuver tetap aman.

Penggunaan spion bukan hanya soal keselamatan.

BACA JUGA:Ada Perbaikan Jalan di Kebon Sirih, Arus Lalu Lintas Berpotensi Alami Kemacetan

Pemerintah juga telah menetapkannya sebagai salah satu persyaratan teknis kendaraan yang wajib dipenuhi.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan tersebut mewajibkan setiap kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum digunakan.

Kewajiban tersebut diperjelas melalui Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Regulasi itu menyebutkan setiap sepeda motor wajib memiliki sedikitnya dua spion.

Kedua spion harus dipasang pada sisi kiri dan kanan kendaraan.

Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh sepeda motor yang digunakan di jalan umum.

Pengendara yang tetap menggunakan motor tanpa spion dapat dikenakan sanksi hukum.

BACA JUGA:Tinggalkan Yamaha, Fabio Quartararo Sepakati Kontrak Dua Tahun Bersama Honda

Aturan mengenai sanksi tercantum dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
APPS ME
Berita Terpopuler