Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026 di 10 Provinsi, Ini Daerah dan Keringanan yang Bisa Kamu Manfaatkan
Jateng Berikan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)--Diskominfo Jateng
Sementara itu, Papua Barat menjalankan program yang lebih panjang, yakni 1 Juli-31 Oktober 2026, dengan sejumlah pengurangan dan penghapusan pajak berdasarkan lama tunggakan serta insentif bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.
Rincian keringanan yang tercantum dalam informasi program tersebut meliputi:
- Maluku: bebas denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
- Papua Barat: penghapusan pokok dan denda untuk tunggakan tahun keenam ke atas.
- Penghapusan denda tunggakan tahun pertama hingga kelima.
- Pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen untuk tunggakan tertentu.
- Pengurangan BBNKB sebesar 10 persen.
- Insentif pajak 12 persen bagi wajib pajak yang membayar sebelum atau saat jatuh tempo dan tidak memiliki tunggakan.
BACA JUGA: Maverick Vinales Dikabarkan Berpotensi Didepak KTM Jelang MotoGP Inggris 2026
Ada Keringanan untuk Kendaraan di Kepri, DIY, dan Jatim
Kepulauan Riau juga mencantumkan pemberian insentif PKB dan BBNKB pada tahun 2026.
Dalam informasi yang beredar, kekeringananan dibedakan berdasarkan jenis kendaraan, termasuk PKB kendaraan roda dua dan roda empat serta BBNKB.
Sementara itu, DI Yogyakarta menyelesaikan program pemutihan 1 Agustus-30 September 2026 dengan pembayaran sejumlah denda, termasuk PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Jawa Timur juga memberikan relaksasi pajak selama 1-31 Agustus 2026. Keringanan yang ditawarkan mencakup kompensasi administratif PKB dan BBNKB serta fasilitas tertentu bagi kelompok masyarakat yang memenuhi persyaratan.
BACA JUGA: Jack Miller Berpeluang ke WorldSBK, Masa Depan Alvaro Bautista Bisa Terpengaruh
Bagi kamu yang ingin memanfaatkan program pemutihan, jangan hanya melihat sebagian besarnya. Pastikan terlebih dahulu status kendaraan, periode tunggakan, dokumen yang dibutuhkan, serta ketentuan pembayaran di Samsat daerah masing-masing.
Kebijakan pemutihan merupakan kewenangan pemerintah daerah dan dapat memiliki persyaratan yang berbeda, sehingga informasi resmi Bapenda atau Samsat tetap menjadi acuan utama.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-
