Parkir Liar Ganggu Lalu Lintas, 30 Kendaraan Ditindak di Jalan Sunter Karya Jakarta Utara

Parkir Liar Ganggu Lalu Lintas, 30 Kendaraan Ditindak di Jalan Sunter Karya Jakarta Utara

Parkir Liar Ganggu Lalu Lintas, 30 Kendaraan Ditindak di Jalan Sunter Karya Jakarta Utara---Pemprov DKI Jakarta

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir liar di Jalan Sunter Karya.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 5 Agustus 2026, di wilayah Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok.

Sebanyak 30 kendaraan ditindak karena ditemukan parkir pada area yang dilarang.

Penertiban dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas.

Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Sudinhub Jakarta Utara, Yulza Romadhoni Putra, menjelaskan tujuan kegiatan tersebut.

Menurut Yulza, penindakan dilakukan untuk mengurangi potensi kemacetan sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas umum.

Area trotoar dan ruang milik jalan juga diharapkan dapat kembali digunakan sesuai peruntukannya.

Yulza mengatakan masih terdapat pengendara yang mengabaikan aturan parkir meskipun rambu larangan telah tersedia.

BACA JUGA:Yamaha Bongkar Kebiasaan yang Bikin Motor Cepat Bermasalah, Ladies Wajib Tahu!

“Meski rambu larangan sudah terpasang jelas, masih banyak pengendara yang memarkirkan kendaraan di bahu jalan,” ujar Yulza.

Ia menilai kebiasaan tersebut dapat mengganggu arus kendaraan dan menyebabkan kondisi jalan menjadi tidak tertata.

Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Aturan tersebut menyebutkan kendaraan tidak diperbolehkan parkir pada ruang milik jalan tanpa marka atau rambu parkir.

Dalam pelaksanaan operasi, Sudinhub Jakarta Utara melibatkan 35 personel gabungan.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya