Wacana Baru Tarif Parkir DKI Jakarta, Tarif Bakal Naik dan Dibedakan Berdasarkan Zonasi

Wacana Baru Tarif Parkir DKI Jakarta, Tarif Bakal Naik dan Dibedakan Berdasarkan Zonasi

Wacana Baru Tarif Parkir DKI Jakarta, Tarif Bakal Naik dan Dibedakan Berdasarkan Zonasi-Ilyasa Fajrin-Dok. Motorexpertz

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Tarif parkir di DKI Jakarta berpotensi mengalami kenaikan melalui penerapan sistem zonasi.

Rencana tersebut disampaikan Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter dalam pembahasan aturan perparkiran.

Melalui sistem zonasi, biaya parkir nantinya dapat berbeda antara satu kawasan dengan wilayah lainnya.

Penentuan tarif akan mempertimbangkan nilai ekonomi dan karakteristik kawasan tempat kendaraan diparkir.

Tarif Parkir Bakal Dibedakan Berdasarkan Kawasan

Kawasan dengan aktivitas ekonomi tinggi berpeluang mendapatkan tarif parkir yang lebih mahal dibandingkan wilayah lainnya.

Beberapa kawasan yang disebut berpotensi memiliki tarif tinggi adalah SCBD, Senopati, Kemang, PIK, Gunawarman, Menteng, dan Pondok Indah.

Wilayah tersebut dinilai memiliki nilai ekonomi yang tinggi sehingga biaya parkirnya dapat disesuaikan.

Sementara itu, kawasan yang berada di wilayah pinggiran Jakarta berpeluang menerapkan tarif lebih rendah.

Penyesuaian tersebut nantinya akan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik setiap kawasan.

Artinya, pengendara tidak akan secara otomatis membayar tarif tertinggi ketika menggunakan fasilitas parkir di Jakarta.

Besaran biaya parkir akan ditentukan berdasarkan zona lokasi kendaraan berada.

BACA JUGA:Layout Sirkuit MotoGP Australia Berubah, Proyek Sirkuit Jalan Raya di Park Lands Tuai Penolakan

Tarif Motor hingga Rp15.000 Per Jam

Pembahasan mengenai tarif parkir baru masih berlangsung di Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta.

Materi pembahasan mencakup penetapan batas tarif terendah dan tertinggi untuk kendaraan yang menggunakan fasilitas parkir.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya