Tarif Parkir Jakarta Masih Sama, Dishub DKI Tegaskan Tidak Ada Kenaikan
Tarif Parkir Jakarta Masih Sama, Dishub DKI Tegaskan Tidak Ada Kenaikan---Pemprov DKI Jakarta
Adapun tarif parkir untuk bus dan truk ditetapkan sebesar Rp7.000 per jam.
Dengan demikian, masyarakat belum perlu membayar tarif berdasarkan angka baru yang masih sebatas usulan.
Dishub DKI Jakarta Fokus Benahi Perparkiran
Selain memastikan tarif parkir belum berubah, Dishub DKI Jakarta juga sedang membenahi tata kelola perparkiran.
Pembenahan tersebut dilakukan melalui perluasan pembayaran digital, peningkatan peralatan, penguatan pengawasan, serta penertiban parkir liar.
Sistem pembayaran parkir secara non-tunai kini sudah diterapkan pada 31 ruas jalan di Jakarta.
Penerapan pembayaran digital tersebut akan diperluas secara bertahap ke sejumlah lokasi lainnya.
“Fokus kami adalah membangun sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel,” kata Budi.
Dishub DKI Jakarta juga berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap praktik parkir liar di berbagai wilayah.
Penertiban tersebut dilakukan untuk menjaga fungsi jalan sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat.
BACA JUGA:Resmi Dibuka! GIIAS Surabaya 2026 Hadir Lebih Besar, 37 Merek Otomotif Siap Pamer Produk Terbaru
Masyarakat Diimbau Gunakan Parkir Resmi
Dishub DKI Jakarta mengajak masyarakat memilih lokasi parkir resmi ketika menggunakan kendaraan di wilayah Jakarta.
Pengendara juga diminta memanfaatkan fasilitas pembayaran digital yang telah tersedia di sejumlah lokasi parkir.
Penggunaan fasilitas resmi diharapkan dapat menciptakan layanan parkir yang lebih aman, tertib, dan nyaman.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan layanan parkir yang resmi, mudah, dan nyaman,” tutur Budi.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-
