Korlantas Polri Tegaskan Polantas Dilarang Transaksi dengan Masyarakat, ETLE Terus Diperkuat

Korlantas Polri Tegaskan Polantas Dilarang Transaksi dengan Masyarakat, ETLE Terus Diperkuat

Polisi Lakukan Penegakan Hukum Berbasis Digital dengan ETLE Mobile Handheld--Korlantas Polri

Korlantas Polri juga mendorong peningkatan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam penegakan hukum lalu lintas

Sistem berbasis teknologi tersebut dinilai dapat membantu menciptakan proses penindakan yang lebih objektif sekaligus mengurangi interaksi langsung yang berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan.

“Penindakan hukum melalui ETLE harus terus ditingkatkan. Manfaatkan teknologi untuk mewujudkan penegakan hukum yang objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Dirgakkum.

Penguatan ETLE menjadi salah satu bagian dari arah penegakan hukum lalu lintas yang ingin dibangun Korlantas. Teknologi diharapkan berjalan beriringan dengan profesionalitas personel sehingga proses penindakan terhadap pelanggaran dapat dilakukan secara konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:Merapat! WARI Expo 2026 Banjir Promo Motor Honda, DP Mulai Rp600 Ribu

Komunitas Ojol Diajak Jadi Mitra

Tidak hanya mengandalkan penindakan, Korlantas Polri juga mendorong pendekatan melalui edukasi dan kolaborasi dengan masyarakat. 

Salah satu kelompok yang dinilai memiliki posisi strategis adalah komunitas ojek online (ojol), mengingat aktivitas mereka sangat dekat dengan kondisi lalu lintas sehari-hari.

“Rangkul komunitas ojol. Jadikan mereka mitra dan garda terdepan untuk bersama-sama mengkampanyekan Kamseltibcarlantas. Keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama,” tutur Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya.

Melalui kolaborasi tersebut, pesan keselamatan lalu lintas diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pengguna jalan. Komunitas ojol juga dapat menjadi penghubung antara kepolisian dan masyarakat dalam membangun kesadaran berkendara yang lebih tertib.

BACA JUGA:Honda Supra X125: Motor Lawas Tapi Mesin Masih Bandel Dipakai hingga Sekarang

Tiga Fokus Penegakan Hukum Lalu Lintas

Dari kegiatan evaluasi tersebut, Korlantas Polri menekankan tiga fokus utama yang perlu diperkuat jajaran lalu lintas:

  1. Menekan kecelakaan lalu lintas fatal, terutama melalui penindakan terhadap pelanggaran yang memiliki risiko tinggi.
  2. Memperkuat penegakan hukum berbasis ETLE agar proses penindakan semakin objektif dan transparan.
  3. Menjaga integritas anggota Polantas dengan memastikan tidak ada transaksi maupun penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.

Korlantas Polri menilai penegakan hukum tidak dapat berdiri sendiri tanpa edukasi dan keterlibatan masyarakat. 

Kombinasi antara penindakan, pemanfaatan teknologi, serta kemitraan tersebut diharapkan dapat menciptakan lalu lintas yang lebih aman, tertib dan berkeselamatan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya