STNK Motor yang Sudah Dijual Wajib Diblokir? Ini Dasar Hukum dan Syaratnya
Senin 21-09-2026,14:00 WIB
Ilustrasi STNK Motor--Korlantas Polri
Pemblokiran dari sisi pemilik lama bukan berarti proses administrasi pemilik baru selesai.
Pembeli motor bekas tetap perlu mengurus balik nama agar identitas pada STNK sesuai dengan pemilik sebenarnya.
Korlantas Polri mengimbau proses balik nama segera dilakukan setelah transaksi jual beli untuk menghindari persoalan administrasi dan penindakan ETLE yang masih mengacu pada data kendaraan.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-
