Tak Perlu Antre di Satpas, Cetak SIM Kini Bisa Dilakukan Secara Mandiri di Kios SIM

Tak Perlu Antre di Satpas, Cetak SIM Kini Bisa Dilakukan Secara Mandiri di Kios SIM

Tak Perlu Antre di Satpas, Cetak SIM Kini Bisa Dilakukan Secara Mandiri di Kios SIM---Korlantas Polri

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Korlantas Polri menghadirkan Kios SIM untuk memudahkan masyarakat mencetak SIM A dan SIM C secara mandiri.

Inovasi tersebut diperkenalkan dalam rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di Jakarta Selatan, Jumat, 25 September 2026.

Kios SIM menjadi salah satu dari empat inovasi digital yang diluncurkan Korlantas Polri dalam momentum tersebut.

Selain Kios SIM, terdapat Sistem Pembayaran Denda Tilang, STNK Digital, dan aplikasi Siap Jalan.

BACA JUGA:Digelar Besok! Ini Harga Tiket dan Jam Buka GIIAS Semarang 2026

Cetak SIM Bisa Dilakukan Mandiri

Kios SIM dirancang sebagai fasilitas pencetakan SIM secara mandiri bagi masyarakat yang melakukan perpanjangan.

Layanan tersebut ditujukan khusus untuk pemohon SIM A dan SIM C yang sebelumnya menggunakan aplikasi SINAR.

Aplikasi SINAR tersedia melalui layanan Digital Korlantas untuk membantu proses perpanjangan SIM secara daring.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo menjelaskan fungsi utama Kios SIM dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.

“Kios SIM. Ini adalah sebuah terobosan yang kami lakukan untuk memberikan alternatif cetak SIM secara mandiri kepada masyarakat,” kata Wibowo.

Menurutnya, fasilitas tersebut juga ditujukan bagi pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C melalui aplikasi SINAR.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak harus mengikuti proses pencetakan SIM secara manual di loket pelayanan.

BACA JUGA:Beli Motor hingga Servis Jadi Makin Gampang, WARI Perluas Akses Layanan Honda di Jakarta-Tangerang

Cara Menggunakan Kios SIM

Proses pencetakan SIM melalui Kios SIM diawali dengan pendaftaran oleh pemohon.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
APPS ME
Berita Terpopuler