Bisa Tidur Nyenyak, Polisi Pastikan Tidak Ada Sanksi Tilang Rp 250 Ribu Buat Bikers yang Lakukan Stut Motor
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
BACA JUGA:Yamaha Kasih 2 Warna Baru MT-15, Sport Naked Bike Ini Semakin 'Moge Look'
BACA JUGA:WR 155 R Xtraordinary Show, Sambut Antusian Bikers Bengkulu Pecinta WR 155 R
Sementara, sanksi itu sebagaimana aturan tertuang dalam Pasal 160 poin empat bagian tata cara berlalu lintas.
Bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Kini dengan adanya penjelasan dari Dirlantas Polda Metro Jaya, tentunya masyarakat tidak perlu khawatir jika membutuhkan pertolongan disaat mogok dengan melakukan stut motor.
Stut motor itu sendiri adalah teknik mendorong motor menggunakan kaki yang berpijak di footstep atau knalpot motor yang mogok.
Teknik ini banyak digunakan bagi para bikers yang enggan menggunakan tali untuk menderek atau bahkan memanggil mobil towing yang tentunya malah mengeluarkan budget lebih.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-