Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Polda Metro Jaya 7 Oktober 2022
Pelayanan Samsat Keliling Polda Metro Jaya|NTMC Polri|
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Polda Metro Jaya kembali memberikan layanan sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di beberapa lokasi yang telah ditentukan pada Jumat, 7 Oktober 2022.
Pelayanan tersebut ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masa berlakunya akan habis. Selain itu, juga ada layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
BACA JUGA:Kompak, GCN Chapter Jabodetabek Gelar Kopdargab
BACA JUGA:Pekan Ini Pembalap AHRT Siap Hadapi Seri 4 ARRC 2022 di Sepang, Target Podium!
Samsat Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Sementara itu biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
BACA JUGA:Kerjasama Federal Oil - Gresini Racing Lanjut di Tahun 2023
BACA JUGA:Catat, Begini Cara Sambungkan Aplikasi TVS SMARTXONNECT ke TVS Ntorq 125 Race XP
Sedangkan untuk SIM ada beberapa syarat yang harus juga dibawa. Seperti foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto Kopi SIM lama dan SIM asli, bukti Cek Kesehatan, dan bukti Tes Psikologi.
+++++
Pelayanan Samsat Keliling Polda Metro Jaya|NTMC Polri|
Samsat Kelling ini ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.000 WIB. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Untuk Syarat perpanjangan STNK, masyarakat diwajibkan membawa STNK asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketika datang.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Source
- Tag
- Share
-