JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM Bayar pajak kendaraan bermotor saat ini bisa Anda lakukan secara online, tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Yaitu dengan menggunakan aplikasi SIGNAL, Anda bisa langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan secara otomatis.
Meskipun bisa dilakukan secara online, pencetakan dan pengesahan STNK harus dilakukan secara langsung atau offline.
BACA JUGA:Bos Yamaha Akui Performa Menurun di MotoGP 2023: Langkah-langkah Perbaikan Diperlukan
Ada dua cara yang bisa Anda lakukan untuk mencetak STNK setelah bayar online.
Bisa mencetaknya sendiri atau melalui kantor Samsat terdekat.
Sebelum mencetak STNK setelah bayar online, Anda perlu mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi atau dibawa.
1. Syarat Cetak STNK Setelah Bayar Online
BACA JUGA:Aerodinamika di MotoGP Bakal Diatur: KTM Ungkap Sikapnya
> E-TBPKP yang sudah dicetak
> KTP asli dan fotocopy
> STNK asli dan fotocopy
> BPKB asli dan fotocopy
BACA JUGA:Yamaha Hadapi Tantangan Tidak Hanya pada Mesin, Tetapi Juga pada Aerodinamika
2. Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online Sendiri