> Buka SMS dari e-Samsat
> Buka link e-TBPKB yang dikirim oleh e-Samsat
> Simpan e-TBPKB dalam bentuk gambar
BACA JUGA:Aprilia Bantu Korban Banjir dengan Membangun Grandstand Khusus di Sirkuit Misano
> Atur besar e-TBPKB sesuai dengan ukuran STNK
> Cetak e-TBPKB dan masukkan ke dalam plastik STNK
Ukuran cetak STNK adalah 23 x 7,5 cm.
Anda bisa terlebih dahulu menyesuaikannya melalui aplikasi Microsoft Word dan mencetak menggunakan kertas berukuran tebal seperti HVS 90 gram atau buffalo putih.
BACA JUGA:Perhatikan Sebelum Membeli, Inilah Perbedaan Vespa Sprint dan Primavera
3. Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online di Kantor Samsat
Cara cetak STNK setelah bayar online yang kedua, yaitu melalui kantor Samsat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.
> Pergi ke Kantor Samsat Terdekat
Untuk melakukan cetak STNK setelah bayar online, Anda bisa pergi ke kantor Samsat terdekat.
BACA JUGA:Cara Memasang Keyless pada Motor Injeksi
Jangan lupa untuk membawa semua persyaratan yang telah disebutkan di atas.
> Pencetakan STNK