Pahami Alur Mengurus STNK yang Hilang
--https://otomotif.solopos.com/cara-pengesahan-stnk-secara-online-tap-tap-bayar-beres-1842222
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Kehilangan STNK memang merepotkan. Karena motor seolah tidak legal di jalan raya. Meski secara hukum, bradsis tetap pemilik sahnya. Nah, bagaimana cara mengurusnya?
Pertama-tama, setelah melaporkan kehilangan STNK ke Polsek atau Polres, proses pengurusan STNK hilang akan dilanjutkan ke kantor Samsat.
Untuk informasi mengenai biaya, persyaratan, dan alur pengurusannya di kantor Samsat adalah sebagai berikut.
Berdasarkan laporan dari Kompas.com, pada beberapa waktu yang lalu, pemohon diharuskan menyediakan beberapa dokumen sebelum mengurus STNK hilang.
BACA JUGA:Minerva Electron XC-7 Series Hadir di PRJ 2024, Rp 29 Jutaan Punya Mode Turbo!
BACA JUGA:Yamaha NMax Turbo Punya Teknologi Canggih, Idealnya Pakai Bensin Apa?
Persyaratan untuk mengurus STNK hilang termasuk:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
3. Hasil cek fisik kendaraan bermotor
4. Surat kuasa bermaterai dan fotokopi bila diwakilkan oleh pihak lain
5. Surat pernyataan kepemilikan STNK bermaterai
6. Surat tanda terima laporan dari kepolisian terdekat
Apabila dokumen-dokumen tersebut sudah lengkap, ikuti langkah-langkah berikut ini untuk cara mengurus STNK yang hilang:
1. Melakukan pengecekan fisik kendaraan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat dan melampirkan fotokopi hasilnya
2. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan
BACA JUGA:Yamaha Masih Enggan Jual Moge di Indonesia, Ini Alasannya
3. Memeriksa apakah STNK yang hilang tersebut memiliki blokir dan mengurus surat keterangan sebagai bukti bahwa STNK tidak dalam keadaan diblokir atau dicari
4. Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor apabila belum lunas
5. Melunasi biaya pembuatan STNK baru
6. Menunggu hingga STNK baru diterbitkan
BACA JUGA:Perawatan YECVT Yamaha NMax Turbo Sebaiknya Tiap Berapa KM?
Biaya pengurusan STNK hilang bervariasi tergantung pada jenis kendaraan:
1. Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 100.000 per penerbitan
2. Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000 per penerbitan
Penting untuk diingat bahwa proses pengurusan STNK hilang harus dilakukan dengan ketelitian dan kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan.
Dengan memenuhi semua persyaratan dan membayar biaya yang telah ditentukan, pemohon dapat menyelesaikan pengurusan STNK hilang secara lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-