JAKARTA, MOTOREPXRETZ.COM - Bagi kalian yang sudah membayarkan pajak per lima tahun melalui online akan mendapatkan file STNK secara pdf.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini sudah bisa dilakukan secara mudah melalui aplikasi pajak maupun situs resmi terkait.
Akan tetapi, meskipun sudah dicetak secara online tetap saja STNK membutuhkan pengesahan secara langsung.
BACA JUGA:Warna Serba Kuning! Honda Monkey Lightning Edition Resmi Meluncur
Terdapat dua cara yang bisa kamu lakukan untuk mencetak STNK setelah bayar online. Kamu bisa mencetaknya sendiri atau melalui kantor Samsat terdekat.
Agar lebih mudah, simak cara cetak STNK setelah bayar online anti ribet yang bisa kamu ikuti berikut ini.
1.Syarat Cetak STNK setelah Bayar Online
Sebelum mencetak STNK setelah bayar online, kamu perlu mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi atau dibawa. Simak persyaratan cetak STNK setelah bayar online berikut ini.
BACA JUGA:Logo Baru Autovision, Makin Modern dan Tetap Pertahankan Kualitas Terbaik
-e-TBPKP yang sudah dicetak
-KTP asli dan fotocopy
-STNK asli dan fotocopy
-BPKB asli dan fotocopy
BACA JUGA:Logo Baru Autovision, Makin Modern dan Tetap Pertahankan Kualitas Terbaik
-Cara Cetak STNK setelah Bayar Online