Perlu Diketahui, STNK Online Tetap Membutuhkan Pengesahan Samsat!

Selasa 25-07-2023,13:17 WIB
Reporter : M. Rafa Nugraha
Editor : M. Iksan

STNK menjadi salah satu surat yang penting untuk dimiliki dan dibawa oleh pengendara kendaraan bermotor. Berikut ini adalah cara cetak STNK setelah bayar online yang perlu kamu ketahui.

2.Cara Cetak STNK setelah Bayar Online Sendiri

Cara cetak STNK setelah bayar online bisa kamu lakukan sendiri. Berikut adalah langkah-langkahnya.

BACA JUGA:Bangga! Pembalap Indonesia Bernama Fadillah Arbi Juarai Ajang JuniorGP Barcelona, Spanyol

-Buka SMS dari e-Samsat

-Buka link e-TBPKB yang dikirim oleh e-Samsat

-Simpan e-TBPKB dalam bentuk gambar

-Atur besar e-TBPKB sesuai dengan ukuran STNK

BACA JUGA:Rekomendasi Helm Berstandar SNI Murah dan Aman

-Cetak e-TBPKB dan masukkan ke dalam plastik STNK

-Ukuran cetak STNK adalah 23 x 7,5 cm. Kamu bisa terlebih dahulu menyesuaikannya melalui aplikasi Microsoft Word dan mencetak menggunakan kertas berukuran tebal seperti HVS 90 gram atau buffalo putih.

3.Cara Cetak STNK setelah Bayar Online di Kantor Samsat

Cara cetak STNK setelah bayar online yang kedua, yaitu melalui kantor Samsat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Simak langkah-langkah yang bisa kamu lakukan berikut ini.

BACA JUGA:Yamaha Hadapi Tantangan Tidak Hanya pada Mesin, Tetapi Juga pada Aerodinamika

1. Pergi ke Kantor Samsat Terdekat

Untuk melakukan cetak STNK setelah bayar online, kamu bisa pergi ke kantor Samsat terdekat di daerahmu. Jangan lupa untuk membawa semua persyaratan yang telah disebutkan di atas.

Kategori :