Beli Motor Bekas Tapi Beda Wilayah, Tapi Mau Balik Nama? Siapin Dananya Segini!

Minggu 13-08-2023,20:04 WIB
Reporter : M. Rafa Nugraha
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, MOTOREXPRETZ.COM - Bagi kalian yang membeli motor brkas segeralah melakukan balik nama kendaran motor kalian agar mudah saat pembayaran pajak.

lalu, bagi kalian yang membeli motor bekas berebda wilayah dengan tempat tinggal kalian janganputus asa tetap saja bisa balik nama.

Saat balik nama motor kendaraan beda wilayah memerlukan besaran dana yang berebeda dengan balik nama dikota yang sama.

BACA JUGA:Harley-Davidson Umumkan Kembali ke Indonesia, Kenalkan 2 Model Ikonik Baru di GIIAS 2023

Jadi, berapa dana yang harus disiapkan saat membalik nama motor dengan beda wilayah tempat tinggal pemilik?

Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

- Biaya administrasi: Rp 35.000

- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000

BACA JUGA:Royal Enfield Super Meteor 650 Meluncur di GIIAS 2023, Tetap Pertahankan DNA Cruiser Inggris

- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000

- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000

- Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000

- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000

BACA JUGA:Malas Gunakan Kick Starter Ada Akibat Fatalnya Loh, Jangan Sampai Mesin Jebol!

Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen.

Kategori :