Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
Denda apabila ada keterlambatan pajak.
BACA JUGA:AHM Hadirkan 6 Zona di GIIAS 2023
Perlu dicatat, jumlah biaya balik nama motor akan bertambah jika ada pajak yang harus dibayar.
Lantaran BBN-KB dihitung dari persentase harga kendaraan, itu sebabnya biaya balik nama motor juga berbeda-beda menyesuaikan dengan merek dan jenis motornya.
Kategori :