Beli Motor Bekas Tapi Beda Wilayah, Tapi Mau Balik Nama? Siapin Dananya Segini!

Minggu 13-08-2023,20:04 WIB
Reporter : M. Rafa Nugraha
Editor : Priya Satrio

Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.

Denda apabila ada keterlambatan pajak.

BACA JUGA:AHM Hadirkan 6 Zona di GIIAS 2023

Perlu dicatat, jumlah biaya balik nama motor akan bertambah jika ada pajak yang harus dibayar.

Lantaran BBN-KB dihitung dari persentase harga kendaraan, itu sebabnya biaya balik nama motor juga berbeda-beda menyesuaikan dengan merek dan jenis motornya.

Kategori :