JAKARTA, MOTOREXPRETZ.COM - Perlu kalian ketahui saat ini bagi yang ingin membuat SIM tidak bisa lagi membayar secara cash atau tunai.
Hal ini dilakukan agar terhindar dari para calo yang memakan banyak uang rakyat demi mengambil untung yang besar.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Irjen Firman Shantyabudi, Kakorlantas Polri.
BACA JUGA:YIMM Siap Gelar Balap Yamaha Sunday Race dan Yamaha Endurance Festival di Sirkuit Mandalika
“Jangan ada yang mau lulus dengan membayar tapi mau lulus perbanyak latihan baik teori maupun praktik,” ucap irjen Firman di Senayan Selasa 15 Agustus 2023.
Tak hanya itu saja, Irjen Firman juga mengingatkan pemohon untuk tidak tergiur dengan adanya praktik calo untuk menerbitkan SIM. Menurutnya saat ini semua hal terkait pembuatan SIM mudah dipelajari.
Namun sampai saat ini Firman mengatakan bahwa tidak ada biaya perubahan dalam membuat SIM.
Biaya pembuatan SIM diatur dan tertulis di dalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yakni SIM A baru Rp120.000, SIM C baru Rp100.000.
BACA JUGA:Tetap Tenang Gunakan Cara Ini Jika Rantai Putus di Perjalanan!
Sedangkan perpanjangan SIM A senilai Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Perlu diingat masih ada biaya tambahan seperti tes kesehatan dan psikologis perlu disiapkan.
Lantas, bagaimana cara membayar untuk membuat SIM dan perpanjang SIM? Yuk simak dibawah ini.
1. Untuk bisa membayar SIM secara non-tunai melalui transfer bank adalah melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi terlebih dahulu.
2.Donwload aplikasi Digital Korlantas POLRI di Google Playstore atau App Store
BACA JUGA:Rekomendasi Helm Cargloss Murah Tapi Bukan Murahan!
3.Lalu, buka aplikasi dan masukkan nomor telepon