JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus roda dua atau SIM C dimulai sejak Senin (27/5). Ini artinya pengguna SIM C buat motor kecil, nggak bisa pakai moge sembarangan.
Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Di mana penggolongan SIM untuk pengendara sepeda motor terbagi dalam tiga jenis, yaitu SIM C, SIM C1 dan SIM C2.
Lebih detail, dari tiga kategori SIM C yang dirilis oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dimulai dari SIM C yang berlaku bagi pengendara motor di bawah 250 cc.
BACA JUGA:Bebek Super Voge FR150 Siap Saingi Yamaha MX-King, Harganya Tembus Rp 30 Juta
BACA JUGA:Pemerintah Evaluasi Harga Bensin, Bakal Naik di Bulan Juni?
Kemudian ada SIM C1 yang diperuntukan pengendara motor bervolume 250-500 cc. Dan terakhir, terdapat SIM C2 untuk pengguna moge atau motor gede yang punya volume mesin di atas 500 cc.
Meski penggolongan ini baru, namun sejatinya regulasi tersebut terdengar umum, karena beberapa negara maju seperti di Jepang dan kawasan Eropa sudah menerapkannya.
Di Indonesia sendiri akan ada syarat khusus bagi bradsis yang ingin memiliki SIM C1 dan SIM C2. Pemberlakuannya bahkan seperti kenaikan kelas di sekolah.
Seperti dikatakan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol, Aan Suhanan saat peluncuran SIM C1 pekan ini.
BACA JUGA:Ternyata Tak Semua Filter Udara Boleh Dicuci Nih Bradsis
BACA JUGA:Faktor Ban Jadi Kesulitan Pecco Bagnaia di MotoGP Catalunya
Kakorlantas menyebut syarat memperoleh SIM C1 yakni mempunyai SIM C biasa paling tidak selama satu tahun.
Kemudian Korlantas berencana memberlakukan SIM C2 pada tahun depan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 500 cc ke atas.
“Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C,Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 CC ke atas,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan dilansir situs resmi Kakorlantas Polri, Senin (27/5).