JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM – Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif mulai dihapus di beberapa provinsi.
Kebijakan ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74.
Pada tahun 2025, semua provinsi diharapkan sudah menghapus BBNKB II dan pajak progresif.
Keduanya adalah sumber pendapatan daerah, jadi pemerintah setempat perlu waktu untuk mencari pengganti.
BACA JUGA:Piaggio Indonesia Hadirkan 4 Brand Andalan di Jakarta Fair Kemayoran 2024
BACA JUGA:PT TVS Motor Company Pamerkan Motor Listrik TVS iQube Meriahkan Pekan Raya Jakarta, Indonesia
BBNKB dan pajak progresif adalah dua jenis pajak yang berbeda.
BBNKB adalah biaya yang harus dikeluarkan ketika membeli kendaraan bekas atau merubah data kepemilikan kendaraan.
Sedangkan pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika memiliki kendaraan lebih dari satu.
Total pajak makin besar seiring dengan jumlah kendaraan yang makin banyak.
BACA JUGA:Ducati DesertX Rally Jadi Motor Juara Dunia Balap Enduro 2024
BACA JUGA:Target Rebut Poin, Delvintor Alfarizi Siap Hadapi MXGP Italia 2024 Pekan Ini
1. Provinsi yang Menghapus BBNKB II
Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Dikutip dari situs Tax Study Club Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malang (UM), penghapus BBNKB diharapkan bisa mengurangi beban masyarakat.