Selanjutnya, pemilik kendaraan bermotor lebih mudah mematuhi kewajiban bayar pajak.
2. Provinsi yang Menghapus Pajak Progresif
Sejumlah provinsi yang sudah meninggalkan kewajiban membayar pajak progresif adalah:
BACA JUGA:WSSP300 2024: Aldi Satya Mahendra Siap Ulang Sejarah Manis di Sirkuit Misano Pekan Ini
Aceh, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Maluku dan Papua Barat.
Penghapusan pajak progresif diharapkan bisa memperbarui informasi kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia.
Data kepemilikan juga akan seragam di tiap lembaga yang berhubungan langsung dengan pajak dan kendaraan bermotor.
Korlantas Polri menilai tarif BBNKB II dan pajak progresif membuat masyarakat enggan menyelesaikan kewajibannya.
BACA JUGA:Yari Montella Raih Pole, Huertas dan Manzi Lengkapi Baris Depan Race 1 WorldSSP Misano 2024
Banyak pemilik kendaraan meminjam data orang lain untuk menghindari pajak progresif.
Penghapusan BBNKB II dan pajak progresif diharapkan meningkatkan tertib administrasi dan data kendaraan bermotor yang valid, penting untuk menegakkan aturan hukum berbasis elektronik.
Jumlah provinsi yang menghapus BBNKB II dan pajak progresif terus meningkat.
Beberapa situs berita menyebutkan ada 34 provinsi yang menghapus BBNKB II dan 17 yang meniadakan pajak progresif.
BACA JUGA:Sesi Terhenti Karena Red Flag, Adrian Huertas Tercepat FP1 WorldSSP Misano
Apakah provinsi bradsis sudah menghapus BBNKB II dan pajak progresif?