JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 yang berlangsung selama dua pekan.
Adapun pelaksanaan Operasi Patuh Jaya dimulai dri hari Senin (15/7) hingga Minggu (28/7).
Sejak minggu lalu, operasi ini sudah dilaksanakan secara serentak oleh Polda se-indonesia.
Yang perlu bradsis perhatikan, Operasi Patuh Jaya 2024 ini akan menyasar setidaknya 14 pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
BACA JUGA:Danadyaksa Wida Pangestu, Pembalap 11 Tahun Jadi Pememang Race 2 Junior Pro di YSR 2024 Mandalika
BACA JUGA:Yamaha NMAX Turbo Resmi Hadir di NTB, Harga OTR Mulai Rp 35 Jutaan
Penindakan dan Tilang, Operasi patuh Jaya 2024-@TMCPoldaMetro-X
Lantas, apa saja sih 14 pelanggaran tersebut?
1. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
2. Menggunakan ponsel saat mengemudi
3. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
4. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
5. Melebihi batas kecepatan
BACA JUGA:Ada Duel Panas di Podium Race-1 WSS Most
BACA JUGA:Toprak Razgatlioglu Dominasi Race-1 WSBK Most, Danilo Petrucci Naik Podium