6. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
7. Berboncengan motor lebih dari satu
8. Roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
9. Roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
10. Melanggar marka jalan
BACA JUGA:Loris Veneman Juarai Race-1 WSSP 300, Aldi Ke-8
11. Memasang rotator dan sirine bukan sesuai peruntukan
12. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
13. Parkir liar
14. Melawan arus
Korlantas POLRI akan menggelar operasi patuh Jaya dari tanggal 15 hingga 28 Juli 2024
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) July 21, 2024
Operasi ini akan digelar serentak oleh jajaran polda se-Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas. Akan ada 14 jenis pelanggaran yang akan jadi fokus penindakan:… pic.twitter.com/UoqHAsvXYY
Kategori :