JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen yang sangat penting untuk membuktikan bahwa Anda adalah pemilik sah dari kendaraan bermotor.
Oleh karena itu, kehilangan STNK adalah masalah yang harus segera ditangani dengan serius.
Namun, Anda tidak perlu khawatir karena ada prosedur yang jelas untuk menggantinya. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti serta biaya yang perlu disiapkan untuk mengurus STNK yang hilang.
Persyaratan Mengurus STNK Hilang
BACA JUGA:Dasbor Motor Kusam? Kenali Penyebab dan Cara Perawatannya
BACA JUGA:Wahana Apresiasi Karya Jurnalistik dan Blogger-Vlogger, Inilah Daftar Pemenangnya
Sebelum Anda memulai proses pengurusan STNK yang hilang, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu identitas (seperti KTP) asli beserta fotokopinya.
- BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
- Surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian atau bukti pemasangan iklan kehilangan di media massa.
- Surat rekomendasi dari Satlantas, atau Satuan Lalu Lintas, untuk mempermudah proses.
- Surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh pemilik kendaraan.
BACA JUGA:Spesifikasi dan Daftar Harga Lengkap Yamaha AEROX ALPHA, Varian Standart Mulai Rp 29 Jutaan!
BACA JUGA:Akhir dari 15 Tahun Kolaborasi, Jeremy McWilliams Keluar dari KTM Lebih Cepat Dari Kontrak
Jika pengurusan STNK yang hilang dilakukan oleh pihak lain, Anda juga harus menyerahkan surat kuasa yang memberi izin orang tersebut untuk mengurusnya atas nama Anda.
Langkah-langkah Mengurus STNK Hilang
Setelah mempersiapkan semua dokumen, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengurus STNK yang hilang. Meskipun terlihat rumit, proses ini sebenarnya cukup mudah diikuti.
1. Kunjungi Kantor SAMSAT
BACA JUGA:Augusto Fernandez Gabung Proyek Yamaha MotoGP, Siap Bantu Kembali ke Puncak
BACA JUGA:Yamaha Luncurkan Aerox Alpha di Indonesia, Pakai Teknologi Turbo Mirip NMAX
Pastikan untuk datang ke kantor SAMSAT induk atau pusat sesuai dengan domisili kendaraan Anda, bukan layanan SAMSAT keliling.
2. Cek Fisik Kendaraan
Cek fisik ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan Anda sesuai dengan data yang tercatat. Proses ini tidak dikenakan biaya.
3. Isi Formulir Permohonan
BACA JUGA:Lorenzo Savadori Perpanjang Kontrak, Masih Jadi Pembalap Penguji Aprilia Hingga 2026