Cara Mudah Mengurus STNK yang Hilang: Prosedur dan Biaya yang Harus Disiapkan!

Kamis 19-12-2024,14:02 WIB
Reporter : Alvin Septian
Editor : Alvin Septian

BACA JUGA:Giacomo Agostini Buka Suara: Marquez vs Rossi, Siapa yang Lebih Hebat?

Setelah cek fisik selesai, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan penggantian STNK yang sudah disiapkan oleh petugas. 

4. Serahkan Dokumen yang Dibutuhkan

Setelah mengisi formulir, serahkan seluruh dokumen yang telah Anda persiapkan, seperti KTP, BPKB, surat kehilangan, dan lainnya.

5. Periksa Status Pajak dan Blokir Kendaraan 

BACA JUGA:Sweet Lamb & KTM Resmi Berpisah, Perjalanan 5 Tahun yang Ikonik Berakhir

BACA JUGA:Ducati Bikin Film Dokumenter Francesco Bagnaia dan Perjuangan Ducati di MotoGP 2024

Pastikan kendaraan Anda tidak memiliki tunggakan pajak atau status diblokir. Jika ada tunggakan pajak, Anda harus segera melunasinya sebelum melanjutkan proses.

6. Proses Pembuatan STNK Baru

Setelah semua dokumen diverifikasi, proses selanjutnya adalah pembuatan STNK baru. Biasanya, proses ini dilakukan di loket yang berbeda, yaitu loket Bea Balik Nama II.

7. Lakukan Pembayaran Administrasi

BACA JUGA:Kawasaki KLR650 2025 Resmi Meluncur, Punya Warna Baru Lebih Energik dan Dinamis

BACA JUGA:Honda AirBlade 160 Model 2025 Meluncur: Skuter Premium dengan Sentuhan Sporty dan Fitur Canggih

Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran administrasi sesuai dengan biaya yang berlaku. 

8. Ambil STNK Baru

Setelah semua pembayaran dan verifikasi selesai, Anda bisa mengambil STNK baru di loket yang telah ditentukan.

Petugas akan melakukan verifikasi data sebelum menyerahkan STNK baru kepada Anda.

BACA JUGA:Tampil Beda, Yamaha All New YZF-R3 2025 Usung Desain Futuristik dengan Teknologi Modern

BACA JUGA:Sambut Musim Balap 2025, Pebalap Binaan Astra Honda Siap Tampil Gemilang di Kancah Internasional

Biaya Mengurus STNK Hilang

Ada biaya yang perlu Anda bayar saat mengurus STNK yang hilang. Berikut adalah rincian biaya yang perlu disiapkan:

  • Untuk kendaraan roda 2 atau 3, biaya penerbitan STNK baru adalah Rp100.000.
  • Untuk kendaraan roda 4 atau lebih, biaya penerbitan STNK baru adalah Rp200.000.

Selain biaya penerbitan, Anda juga harus membayar biaya pengesahan sebagai berikut:

  • Kendaraan roda 2 atau 3 dikenakan biaya pengesahan sebesar Rp25.000.
  • Kendaraan roda 4 atau lebih dikenakan biaya pengesahan sebesar Rp30.000.
Kategori :