Selain itu, polisi juga wajib pakai seragam saat periksa SIM, STNK, atau kendaraan buat pelanggaran lalu lintas.
BACA JUGA:Daniel Sanders Dominasi Etape Pertama Reli Dakar 2025, Benavides dan Canet Tampil Memukau
Tapi, kalau pemeriksaannya terkait tindak pidana, kayak pencurian kendaraan atau pelanggaran knalpot brong, polisi bisa aja pakai seragam non-dinas.
Pemeriksaan berkala biasanya dilakukan setiap enam bulan sekali dan bisa melibatkan polisi sama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Sementara, pemeriksaan insidentil dilakukan pas ada operasi kepolisian, pelanggaran yang tertangkap tangan, atau buat cegah tindak kejahatan.
Oh iya, semua pemeriksaan ini wajib ada surat tugas dari atasan polisi atau PPNS, sesuai Pasal 15 ayat (1) PP 80 Tahun 2012.