Motor Diangkut Dishub? Jangan Panik! Begini Cara Ambil Lagi dan Total Dendanya yang Bikin ‘Nangis Dompet’

Minggu 16-11-2025,17:30 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : T. Sucipto

MOTOREXPERTZ.COM --- Buat para pengendara motor di Jakarta, parkir sembarangan bukan cuma bikin macet—tapi juga bisa bikin motor kamu diangkut Dishub dalam hitungan menit. Ini bukan sekadar ancaman, tapi penindakan tegas yang memang sedang digencarkan demi menjaga ketertiban lalu lintas di ibu kota.

Kalau motor kamu tiba-tiba hilang dari lokasi parkir, besar kemungkinan itu bukan dicuri, tapi ditertibkan oleh Dishub. Tenang, jangan panik. Ada prosedur resmi untuk mengambil motor kembali, lengkap dengan denda yang wajib kamu bayarkan.

Berikut panduan lengkap yang harus kamu ketahui agar prosesnya lancar.

BACA JUGA:Heboh! Dishub DKI Anggarkan Rp6,3 Miliar untuk Beli Motor Listrik Harley Davidson LiveWire, Cek Spesifikasinya

1. Cek Lokasi Motor & Denda Lewat SMS

Langkah pertama adalah memastikan motor kamu sekarang berada di mana dan berapa denda yang harus dibayar.

Caranya gampang:

Kirim SMS ke 0857-9920-0900

Format: PARKIR(spasi)NomorPolisi

Contoh: PARKIR B1234XYZ

Setelah dikirim, kamu akan menerima balasan berisi:

Nomor virtual account pembayaran

Total denda

Jenis kendaraan

Lokasi penampungan motor

Informasi ini penting banget supaya kamu tahu harus ke mana dan berapa biaya yang perlu disiapkan.

Kategori :