Motor Diangkut Dishub? Jangan Panik! Begini Cara Ambil Lagi dan Total Dendanya yang Bikin ‘Nangis Dompet’

Minggu 16-11-2025,17:30 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : T. Sucipto

KTP & STNK (untuk berjaga-jaga)

Prosesnya:

Tunjukkan bukti pembayaran ke petugas Dishub.

Petugas akan memverifikasi data.

Kamu akan mendapatkan Surat Pengeluaran Kendaraan (SPK).

Serahkan SPK ke petugas penyimpanan motor.

Motor bisa langsung dibawa pulang.

Prosesnya cepat selama kamu mengikuti alurnya.

Lokasi Penampungan Dishub yang Sering Digunakan

Motor biasanya dibawa ke lokasi terdekat dari titik pelanggaran. Beberapa titik yang umum digunakan:

Lapangan IRTI Monas – Jakarta Pusat

Lapangan Gedung BPTJ MT Haryono – Jakarta Selatan

Terminal Rawamangun – Jakarta Timur

Terminal Rawa Buaya – Jakarta Barat

Sudinhub Jakarta Utara – Jalan Yos Sudarso

BACA JUGA:Tertibkan Parkir Liar di sekitar Grand Indonesia, Dishub DKI akan Libatkan TNI dan Polri

Kenapa Penting Mengambil Motor Secepatnya?

Kategori :