KTP & STNK (untuk berjaga-jaga)
Prosesnya:
Tunjukkan bukti pembayaran ke petugas Dishub.
Petugas akan memverifikasi data.
Kamu akan mendapatkan Surat Pengeluaran Kendaraan (SPK).
Serahkan SPK ke petugas penyimpanan motor.
Motor bisa langsung dibawa pulang.
Prosesnya cepat selama kamu mengikuti alurnya.
Lokasi Penampungan Dishub yang Sering Digunakan
Motor biasanya dibawa ke lokasi terdekat dari titik pelanggaran. Beberapa titik yang umum digunakan:
Lapangan IRTI Monas – Jakarta Pusat
Lapangan Gedung BPTJ MT Haryono – Jakarta Selatan
Terminal Rawamangun – Jakarta Timur
Terminal Rawa Buaya – Jakarta Barat
Sudinhub Jakarta Utara – Jalan Yos Sudarso
BACA JUGA:Tertibkan Parkir Liar di sekitar Grand Indonesia, Dishub DKI akan Libatkan TNI dan Polri