BACA JUGA:Dishub DKI Jakarta Jalani Patroli Gunakan Motor Listrik
2. Bayar Denda Rp500.000 Per Hari (Bukan Per Jam!)
Hati-hati, ini yang sering bikin kaget!
Denda resmi motor yang diangkut Dishub adalah:
Rp500.000 per hari
Ingat, dihitung per hari, bukan per jam. Artinya, kalau motor kamu diam di penampungan 3 hari, dendanya bisa tembus:
Rp500.000 x 3 = Rp1.500.000
Pembayaran dilakukan via transfer:
Melalui Bank DKI
ATM Bersama
Prima
Teller Bank DKI
Gunakan nomor virtual account yang dikirim via SMS.
BACA JUGA:Dishub DKI Jakarta Sediakan 40 Kantung Parkir untuk Pemotor Saat CFN Perayaan Tahun Baru
3. Ambil Motor ke Lokasi Penampungan
Setelah melunasi denda, kamu bisa langsung menuju lokasi penampungan motor.
Yang harus dibawa:
Bukti pembayaran (struk ATM atau bukti transfer digital)