Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Cuma Berlaku Tahun Ini, Ini Syaratnya!

Jumat 17-04-2026,19:11 WIB
Reporter : Alvin Septian
Editor : Alvin Septian

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Kebijakan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah mulai diberlakukan secara nasional.

Diketahui sebelumnya, kebijakan ini merupakan terobosan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak awal Maret lalu, sebelum akhirnya diberlakukan secara nasional mulai April 2026.

Dengan aturan baru ini, pemilik kendaraan bekas tak lagi dipusingkan soal KTP pemilik lama saat ingin memperpanjang STNK. Cukup membawa STNK asli, proses pembayaran pajak tahunan tetap bisa dilakukan.

Kondisi ini jelas menguntungkan, mengingat masih banyak kendaraan bekas di lapangan yang belum balik nama. Biasanya, kendala utama ada di sulitnya menghubungi pemilik pertama atau tidak tersedianya dokumen identitas yang dibutuhkan.

BACA JUGA:Viral Pungli Pajak Rp 700 Ribu, Dedi Mulyadi Tegaskan Bayar Pajak Kendaraan Cukup Bawa STNK

Melalui kebijakan ini, pemerintah mencoba memutus hambatan tersebut. Tujuannya jelas, agar masyarakat tetap bisa taat membayar pajak kendaraan tanpa terbebani urusan administrasi yang rumit.

Meski begitu, bukan berarti prosesnya tanpa syarat sama sekali. Pemohon tetap wajib melengkapi beberapa dokumen pendukung.

Di antaranya membawa STNK asli, mengisi formulir pernyataan kepemilikan kendaraan, hingga membuat pernyataan kesanggupan untuk melakukan balik nama.

Dalam kondisi tertentu, pemilik kendaraan juga bisa mengajukan permohonan blokir data pemilik lama. Hal ini penting untuk menghindari potensi masalah hukum atau administrasi di kemudian hari.

BACA JUGA:Begini Prosedur Sah Mengurus Kendaraan Lelang Tanpa STNK dan BPKB

Perlu diingat, kebijakan ini hanya bersifat sementara. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menegaskan bahwa aturan ini hanya berlaku sampai akhir 2026. 

"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," kata Wibowo, Selasa (14/4), melansir CNN.

Dengan kata lain, tahun ini bisa jadi momen tepat untuk mulai merapikan dokumen kendaraan. Minimal, pajak tahunan bisa tetap dibayar sambil mempersiapkan proses balik nama.

Kalau dibiarkan terlalu lama, bukan tidak mungkin justru akan menyulitkan di kemudian hari. Apalagi saat aturan kembali normal, proses administrasi bakal kembali mengharuskan kelengkapan data pemilik sesuai identitas resmi.

Jadi, buat yang masih pakai kendaraan atas nama pemilik lama, jangan cuma manfaatkan kemudahannya saja. Sekalian siapkan langkah untuk balik nama agar status kepemilikan kendaraan jadi lebih jelas dan aman secara hukum.

Kategori :