Apakah Bisa Pajak Kendaraan Tahunan Dibayar 3 Bulan Sebelum Jatuh Tempo?

Minggu 26-04-2026,05:30 WIB
Reporter : Prasuda Mega
Editor : T. Sucipto

MOTOREXPERTZ.COM --- Seluruh pemilik kendaraan bermotor wajib memenuhi kewajiban pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Aturan ini menjadi bagian dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang menegaskan kewajiban administrasi kendaraan secara nasional.

Ketentuan mengenai sanksi keterlambatan juga diatur dalam regulasi lain, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 yang mengatur penghapusan data kendaraan jika pajak tidak dibayar selama dua tahun, serta Pasal 288 terkait sanksi pidana. 

BACA JUGA:Gandeng Pasutri Touring, Maxdecal Promosikan UMKM Kuliner Lewat Program 'Maxdecal Foodie'

BACA JUGA:Nih, Bocoran Tiga Motor Listrik VinFast yang Bakal Meluncur di Indonesia Juni 2026

Selain itu, aturan teknis juga merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 sebagai dasar penegakan administrasi kendaraan.

Jatuh Tempo Pajak dan Praktik Pembayaran di Lapangan

Pada praktiknya, pemilik kendaraan biasanya membayar pajak sesuai tanggal jatuh tempo yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Namun, keterlambatan masih sering terjadi dan dapat menimbulkan denda administrasi yang besarannya disesuaikan dengan lama keterlambatan pembayaran.

BACA JUGA:CFMoto V4 SR-RR Debut di Tiongkok, Gebrakan Superbike V4 dengan Performa Buas

BACA JUGA:Rayakan 100 Tahun, Ducati Superleggera V4 Centenario Tricolore Hadir dengan Livery Legendaris

Ketentuan Pembayaran Lebih Awal dan Masa Berlaku STNK

Satu bulan sebelum jatuh tempo sudah bisa bayar pajak kendaraan. Misalnya pajak kendaraan mati di bulan Februari, awal Januari mau bayar tentu bisa. Tapi jika tiga bulan sebelum jatuh tempo ingin bayar belum bisa dilakukan. 

Pembayaran lebih awal tidak mengubah masa berlaku STNK, sehingga tetap mengikuti jadwal jatuh tempo yang sudah ditetapkan.

Kategori :