Sebelum Beli Motor Bekas, Wajib Cek Pajaknya Agar Tidak Kaget di Kemudian Hari

Selasa 08-09-2026,08:00 WIB
Reporter : Prasuda Mega
Editor : T. Sucipto

MOTOREXPERTZ.COM -- Pasalnya, besaran pajak yang harus dibayar setelah motor berpindah tangan bisa saja membuat kaget, terutama jika kendaraan tersebut masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya dan masuk dalam pengenaan pajak progresif.

Kondisi ini memungkinkan kamu yang hanya memiliki satu motor tetap mendapatkan tagihan pajak lebih tinggi karena data kepemilikan kendaraan belum diperbarui.

BACA JUGA:Mandello del Lario Jadi Lautan Guzzisti, Moto Guzzi World Days 2026 Hadirkan Banyak Aktivitas Seru

BACA JUGA:Sapa Pelanggan Serentak di 22 Kota, Pertamina Lubricants Hadirkan Promo Oli dan Edukasi Perawatan

Motor Bekas Bisa Kena Pajak Progresif

Mengacu pada informasi Bapenda Jawa Barat, kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan tetapi belum dilakukan balik nama dapat tetap terpengaruh status kepemilikan sebelumnya.

Pemilik lama juga dapat melakukan proteksi atau pemblokiran kendaraan setelah motor dijual. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2020, kendaraan yang sudah beralih kepemilikan dan dilakukan proteksi dapat mengubah urutan kepemilikan kendaraan bermotor.

Bagi pemilik baru yang belum melakukan balik nama, tarif PKB dapat ditetapkan menggunakan tarif progresif tertinggi sebesar 3,12 persen atau setara kepemilikan kendaraan ke-5.

BACA JUGA:Korlantas Polri Tegaskan Polantas Dilarang Transaksi dengan Masyarakat, ETLE Terus Diperkuat

BACA JUGA:Disnaker NTB Pastikan 2.200 Volunteer MotoGP Mandalika 2026 Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Balik Nama Jadi Solusi

Untuk menghindari potensi pajak progresif tersebut, kamu bisa segera melakukan proses balik nama kendaraan. Pengurusan dilakukan di kantor Samsat sesuai asal kendaraan dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Secara umum, tahapan yang perlu dilakukan meliputi:

Melakukan cek fisik kendaraan. Mendaftarkan kendaraan pada loket BBN 2 dan mengisi formulir. Melakukan perubahan data kendaraan serta registrasi di bagian Tata Usaha Polri setempat. Mengajukan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Membayar tagihan yang ditetapkan pada loket pembayaran. Mengambil STNK, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

BACA JUGA:Moto Guzzi 105th Anniversary Edition Diperkenalkan, Dijual Terbatas

Jangan Lupa Cek Pajak Sebelum Membeli

Sebelum memutuskan membeli motor bekas, kamu sebaiknya mengecek status pajak dan kepemilikan kendaraan terlebih dahulu. Langkah ini penting agar biaya yang harus disiapkan tidak berhenti pada harga pembelian motor saja.

Dengan memastikan proses balik nama dilakukan, data kendaraan akan tercatat sesuai pemilik baru sehingga kamu dapat mengetahui kewajiban pajak berdasarkan status kepemilikan yang sebenarnya.

Kategori :