Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022. |ilustrasi|
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Drs. Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menemukan perbedaan jumlah kendaraan bermotor antara data yang dimiliki oleh Kepolisian, PT Jasa Raharja dan Kemendagri.
Menurut Yusri, hal tersebut dapat terjadi karena pemilik kendaraan tidak melaporkan keadaan kepemilikan kendaraannya. Semisal kendaraanya hilang, sudah rusak dan atau tidak bayar pajak sehingga datanya terhapus.
BACA JUGA:Catat, Seri 2 Yamaha Sunday Race Akan Berlangsung Pekan Ini di Sirkuit Sentul
BACA JUGA:Gak Perlu Khawatir Harga Bensin Naik, Ini Dia Tips Naik Motor Hemat BBM
“Semua kendaaraan bermotor yang terdaftar ke polisi itu datanya masih ada, datanya lengkap,” ujar Yusri saat rapat anev pelayanan regident T.A. 2022 di Kuta, Bali, Kamis, 25 Agustus 2022.
Yusri mengatakan perbedaan data kendaraan itu mempengaruhi pada data kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Oleh karenanya, Yusri berharap dengan adanya rakor Samsat tingkat nasional yang dihadiri berbagai stakeholder terkait, masalah data ini bisa disamakan.
“Kami sedang mengatur single data untuk menyatukan dan menyamakan semua data,” ujarnya.
BACA JUGA:Bos Yamaha Tampik Isu Morbidelli akan Pergi ke WithU RNF Aprilia
BACA JUGA:Manajer Repsol Honda Buka-Bukaan Alasan Melepas Pol Espargaro Musim Depan
Sebelumnya, Korlantas juga mengusulkan penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan.
+++++
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022. |ilustrasi|
Menurut Yusri, usulan tersebut untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan dan menstimulus masyarakat agar semakin patuh untuk membayar pajak.
“Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak,” kata Yusri.